- 611. Apakah paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya diatas Rp. 200.000.000 (jasa konsultan diatas nilai Rp. 50.000.000) kemudian dapat dibuat dengan nilai HPS dibawah Rp. 200.000.000 (jasa konsultan dibawah nilai Rp. 50.000.000), apakah hal tersebut dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung?
- 21 Mei 2013, 09:44 WIB
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 dinyatakan bahwa penyusunan HPS...
- 610. DIPA kami masih diblokir bagaimana pelaksanaan pelelangan dan pekerjaan yang akan kami lakukan mengingat batas waktu anggaran adalah 31 Desember 2013 ?
- 21 Mei 2013, 09:33 WIB
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52, Kontrak Tahun Tunggal...
- 609. Konsultan Manajemen Konstruksi Berperan Sebagai Konsultan Perencana Dan/Atau Konsultan Pengawas?
- 02 Mei 2013, 15:59 WIB
- Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 6 disebutkan sebagai berikut : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan...
- 608. Bagaimana Pengadaan obat dan alat kesehatan di tahun 2013 ?
- 06 April 2013, 06:54 WIB
- Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-catalog dapat dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-purchasing. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sis...
- 607. Apakah diperkenankan melakukan lelang untuk barang rekondisi atau barang bekas? Apabila diperbolehkan, bagaimana prosedurnya?
- 03 Januari 2013, 10:44 WIB
- Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memperhatikan prinsip efektifitas. Pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat menyediakan barang/jasa dalam jumlah cukup dan berkualitas. Pengadaan ba...


